Narkotika

Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (16/5/2023).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN MEDAN/HO
Dua oknum TNI dalam perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi saat mendengar amar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023). 

Para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit.

"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Oditur untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

 

Baca juga: Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini

 

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Sertu Yalpin.

Sedangkan, menanggapi perkataan majelis hakim, Pratu Rian mengatakan akan mengajukan banding.

"Terima kasih atas kesempatannya yang mulia, saya akan ajukan banding," timpalnya.

 

Baca juga: Nelayan di Lombok Timur Temukan Bungkusan Seberat 1 Kg Mengapung di Laut, Diduga Berisi Narkoba

 

Dituntut Hukuman Mati

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (16/5/2023).

Dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," tegas Oditur.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Dua Oknum TNI AD Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup"

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved