Narkotika
Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (16/5/2023).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan pidana penjara seumur hidup, Senin (29/5/2023).
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya.
Keduanya adalah kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir divonis
"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas hakim, Senin (29/5/2023).
Tak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Baca juga: Waspada, Dana Jaringan Narkoba Dibakai untuk Ongkos Politik Jelang Pemilu 2024
Menurut hakim, Hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
"Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa. Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara," ucap hakim.
Para terdakwa, lanjut hakim, sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.
Baca juga: Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Uangnya Dipakai untuk Pemilu
Para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit.
"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Oditur untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Baca juga: Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini
"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Sertu Yalpin.
Sedangkan, menanggapi perkataan majelis hakim, Pratu Rian mengatakan akan mengajukan banding.
"Terima kasih atas kesempatannya yang mulia, saya akan ajukan banding," timpalnya.
Baca juga: Nelayan di Lombok Timur Temukan Bungkusan Seberat 1 Kg Mengapung di Laut, Diduga Berisi Narkoba
Dituntut Hukuman Mati
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (16/5/2023).
Dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," tegas Oditur.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Dua Oknum TNI AD Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup"
Dua Mahasiswa di Gowa Ditangkap karena Edarkan Narkoba Modus Jual Kopi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Uangnya Dipakai untuk Pemilu |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Warga Jeneponto yang Beli Sabu Lewat Online dan Kelabui Pihak Pengiriman |
![]() |
---|
Pria Pengedar Narkoba di Toraja Utara Berhasil Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Poisi Menyamar Sebagai Pembeli, Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.