Polisi Terlibat Narkoba

Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Hal yang Meringankan Terdakwa Teddy Minahasa

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim PN Jakarta Barat bacakan vonis kepada Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.

Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

 

 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

 

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

 

Dapat Banyak Penghargaan dari Negara

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Adapun hal meringankan pertama, kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kedua, lanjutnya, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved