Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Teddy melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Irjen teddy minahasa Putra sebagai anggota Polri, Selasa (30/5/2023).
Perbuatan Teddy yang memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dan memerintahkan Linda Pujiastuti (LP) alias Anita (An) dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Teddy melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaranya majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan dua sanksi. Pertama, sanksi etika, yakni perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Berikut pasal-pasal yang dilanggar oleh Teddy Minahasa Putra:
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia." - Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas,
kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri." - Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpolri 7/2022
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural."
Baca juga: Kapolri Tunjuk Kabagintelkam Jadi Pimpinan Sidang Etik Teddy Minahasa
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpolri 7/2022
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum." - Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpolri 7/2022
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan." - Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpolri 7/2022
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana."
Baca juga: Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini
- Pasal 10 ayat (2) huruf h Perpolri 7/2022
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti." - Pasal 11 ayat (1) huruf a Perpolri 7/2022
"Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan." - Pasal 13 huruf e Perpolri 7/2022
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang."
(*)
Kapolri Tunjuk Kabagintelkam Jadi Pimpinan Sidang Etik Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Penangkapan Hingga Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Hal yang Meringankan Terdakwa Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.