Polisi Terlibat Narkoba

Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Penangkapan Hingga Lolos Hukuman Mati

Berikut kilas balik kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan beberapa nama lainnya, dihimpun Tribun Toraja dari berbagai sumber.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.

Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

 

 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

 

Baca juga: Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) lalu.

Lantas seperti apa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini?

Berikut kilas balik kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan beberapa nama lainnya, dihimpun Tribun Toraja dari berbagai sumber.

 

Irjen Teddy Minahasa. Dia ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba
Irjen Teddy Minahasa. Dia ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba (Dok Polda Sumbar)

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Hal yang Meringankan Terdakwa Teddy Minahasa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved