Polisi Terlibat Narkoba

Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Penangkapan Hingga Lolos Hukuman Mati

Berikut kilas balik kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan beberapa nama lainnya, dihimpun Tribun Toraja dari berbagai sumber.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

 

Awal Penangkapan

Penangkapan Teddy Minahasa bermula dari diringkusnya Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto pada 11 Okterber 2022.

Ia berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Hal yang Meringankan Terdakwa Teddy Minahasa

 

AKBP Dody bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.

Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Setelah penangkapan ketiga terdakwa itu, Irjen Teddy Minahasa kemudian juga ditangkap pada 14 Oktober 2022.

 

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

 

Penangkapan Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian atas laporan itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.

Teddy Minahasa ditangkap sepekan setelah dirinya dinyatakan dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved