Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo Selebrasi Gol Ala CR7 Usai Tendang Kepala David

Dalam proses rekonstruksi kemarin terlihat Mario melakukan selebrasi usai menendang David tepatnya di sisi kepala kiri.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas
Mario Dandy Satrio (kiri), anak pejabat DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya putra GP Ansor, D (kanan), hingga koma. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap terhadap anak petinggi GP Ansor ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). 

Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. David yang merupakan anak pengurus GP Ansor sebelumnya dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS. AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved