Denny Indrayana Resmi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi menjadi pengacara Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia menilai penetapan tersangka...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025), penyidik memutuskan tidak menahan ketiganya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin, mengatakan para tersangka diperiksa sekitar 9 jam 20 menit, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.
"Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan Kompas TV.
Imam menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada Roy Suryo, 134 pertanyaan kepada Rismon, dan 86 pertanyaan untuk Tifa.
Selama pemeriksaan, ketiganya diberi kesempatan istirahat, makan, dan beribadah.
Baca juga: Pendukung Jokowi Tuduh Partai Biru Jadi Dalang Kisruh Ijazah Palsu, AHY: Fitnah Besar!
Alasan Tidak Ditahan
Menurut Imam, para tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
Penyidik akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan untuk menjaga objektivitas proses hukum.
“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan… kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum adil dan berimbang,” kata Imam.
Ia menyebut terdapat dua ahli dan tiga saksi meringankan yang diajukan.
Penyidik akan meminta keterangan sebelum menetapkan langkah berikutnya terkait kemungkinan penahanan.
(*)
| 100.000 Lansia Bakal Dapat MBG dari Kemensos Mulai Tahun Depan |
|
|---|
| Polisi Periksa 46 Saksi Anak Terkait Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 20 Korban Masih Dirawat |
|
|---|
| Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor, Motifnya Perampokan |
|
|---|
| MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Pemerintah: Siap Laksanakan Putusan |
|
|---|
| Sempat Hilang Sepekan, Maria Gabriella Ditemukan Duduk Sendirian di Cikini Jakarta Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TIM-HUKUM-DIPERKUAT-Pakar-telematika-R.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.