Denny Indrayana Resmi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi menjadi pengacara Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia menilai penetapan tersangka...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas TV
TIM HUKUM DIPERKUAT - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Roy mengatakan tim hukum mereka kini diperkuat mantan menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan eks wakil menteri Prof Denny Indrayana. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025), penyidik memutuskan tidak menahan ketiganya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin, mengatakan para tersangka diperiksa sekitar 9 jam 20 menit, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

"Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan Kompas TV.

Imam menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada Roy Suryo, 134 pertanyaan kepada Rismon, dan 86 pertanyaan untuk Tifa.

Selama pemeriksaan, ketiganya diberi kesempatan istirahat, makan, dan beribadah.

 

Baca juga: Pendukung Jokowi Tuduh Partai Biru Jadi Dalang Kisruh Ijazah Palsu, AHY: Fitnah Besar!

 

Alasan Tidak Ditahan

Menurut Imam, para tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Penyidik akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan untuk menjaga objektivitas proses hukum.

“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan… kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum adil dan berimbang,” kata Imam.

Ia menyebut terdapat dua ahli dan tiga saksi meringankan yang diajukan.

Penyidik akan meminta keterangan sebelum menetapkan langkah berikutnya terkait kemungkinan penahanan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved