Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Rakitan ke Sekolah Pakai Jerigen hingga Kaleng Minuman

Polisi mengungkap pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta membawa tujuh bom rakitan ke sekolah, disembunyikan dalam jerigen dan kaleng minuman.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
YouTube Kompas TV
LEDAKAN DI SEKOLAH - Kondisi Masjid SMAN 72 Jakarta di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pasca ledakan pada Jumat (7/11/2025) siang lalu. Terkini, Polisi mengungkap pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta membawa tujuh bom rakitan ke sekolah, disembunyikan dalam jerigen dan kaleng minuman. Empat di antaranya sempat meledak. 

“Dapat disimpulkan untuk di TKP pertama di masjid, bahwa berdasarkan material yang ditemukan, rangkaian tersebut adalah rangkaian bom aktif dengan menggunakan remot,” ujar Kombes Henik.

Sementara itu, di lokasi kedua, yakni bank sampah atau taman baca sekolah, polisi menemukan lima bom rakitan.

Empat di antaranya dibungkus kaleng minuman, sedangkan satu bom lainnya menggunakan pipa besi.

 

Baca juga: Dua Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di ICU

 

Henik menjelaskan bahwa bom-bom di lokasi kedua tidak dioperasikan dengan remot, melainkan menggunakan sumbu api pemantik langsung.

“Jadi kalau tidak dibakar, bom itu tidak meledak. Namun yang dua itu dibakar oleh terduga pelaku. Bahan peledaknya sama, menggunakan potassium chloride,” jelasnya.

Lebih lanjut, Henik mengungkap bahwa seluruh bom rakitan tersebut memiliki inisiator elektrik, receiver bertenaga enam volt, serta bahan peledak yang mengandung potasium klorat.

 

Baca juga: Presiden Prabowo Bahas Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri turut menegaskan bahwa pelaku bertindak secara mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan terorisme mana pun.

“Dari hasil penyidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif yang bertindak secara mandiri, tidak berhubungan dengan jaringan teror tertentu,” ujar Irjen Asep dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

Sebagai informasi, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) adalah anak berusia antara 12 hingga belum mencapai 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved