Sindikat Penculik Bilqis Sudah Jual 10 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp

Namun AS dan MA justru kembali menjual Bilqis kepada kelompok suku tertentu di Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.

Editor: Imam Wahyudi
ist
PENCULIK BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. 

Empat tersangka kini dijerat pasal berlapis: Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.

Kapolda Sulsel menegaskan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka.

“Kasus ini akan terus dikembangkan. Kami curigai masih ada jaringan lain yang beroperasi di sejumlah daerah,” tegasnya.

Djuhandhani yang pernah menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri menyebut pola sindikat ini mirip dengan sejumlah kasus TPPO yang pernah ia tangani.(emba)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved