Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang
Nikita Mirzani tetap bersyukur meski divonis empat tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik. Ia lega karena dakwaan TPPU...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani buka suara usai divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan, Selasa (28/10/2025).
Meski dinyatakan bersalah, Nikita tetap bersyukur karena dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya tidak terbukti.
"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya Alhamdulillah sudah hilang," ujar Nikita usai sidang vonis.
Ia menyebut tetap menghormati keputusan majelis hakim, meskipun merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat.
“Sebetulnya harusnya sih enggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar. Tapi enggak apa-apa lah, itu kan haknya Yang Mulia Hakim,” ucap Nikita.
Artis berusia 39 tahun itu menegaskan dirinya tidak menyesali putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
"Lawyer juga punya upaya lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, masih kasasi,” katanya.
Meski demikian, Nikita mengaku tetap menghargai hasil persidangan dan menyerahkan keputusan akhir kepada tim hukumnya.
"Ya, tapi kita hargai aja apa pun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut saja," tambahnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Mohon Ibunya Dibebaskan, Siap Jadi Penjamin
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gadys.
Hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Akhirnya, Nikita Mirzani Masuk Penjara, Ditahan Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Namun, majelis hakim juga menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sehingga dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(*)
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
| Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Kritik Kualitas Coretax: Programmernya Selevel SMA, Bukan Orang Jago |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sikap-Nikita-Mirzani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.