Yusril Soroti Cara Polda Sulsel Perlakukan Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar

Polda Sulsel dinilai lalai mengantisipasi kerusuhan berujung massa bakar gedung DPRD Makassar, Jumat (29/8) malam, dan gedung

Editor: Imam Wahyudi
ist
JENGUK TERSANGKA - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan usai menemui 13 tersangka di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang. 

Ia meminta agar para tahanan diberi kesempatan berolahraga di ruang terbuka setiap pagi dan sore.

Menko Yusril menyatakan aspirasi restorative justice itu terutama disampaikan mahasiswa yang ikut ditahan.

“Harapan mereka untuk restoratif justice. Aspirasi ini kami akomodir sebagai bentuk pencerahan hukum terhadap warga negara,” kata Menko Yusril.

Menurutnya, sebagian tersangka seperti buruh dan petugas kebersihan mungkin belum memahami konsep restorative justice.

Namun ketidakpahaman itu tidak boleh dibiarkan.

“Justru kita harus memberi keadilan kepada mereka. Restoratif justice bisa dilakukan sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.

Meski begitu, Menko Yusril menegaskan tidak semua tersangka bisa mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Terlebih kasus tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas negara dan menewaskan empat orang.

Tiga korban meninggal adalah staf DPRD Makassar, yakni Muh Akbar Basri (26), Sarinawati (25), serta Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (41).

Satu korban lain, Rusmadiansyah (26), driver ojek online, tewas dikeroyok massa.

“Kalau dirusak gedung DPRD atau fasilitas umum, siapa bisa jadi korban untuk proses restorative justice? Itu perlu pemikiran lebih mendalam. Apakah pemerintah bisa mewakili kepentingan umum?” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, total tersangka kasus demo rusuh di Makassar saat ini mencapai 42 orang.

Sebanyak 13 tersangka ditahan di Mapolda Sulsel dan 27 di Mapolrestabes Makassar.

Dua tersangka lainnya yang ditahan di Mapolres Palopo merupakan pelaku perusakan DPRD Palopo.(emba)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved