Kamis, 7 Mei 2026

Yusril: Pemerintah Segera Tindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah segera merespons ’17+8 Tuntutan Rakyat’, termasuk penindakan terhadap pelaku...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Yusril: Pemerintah Segera Tindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
TUNTUTAN RAKYAT - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan pemerintah segera merespons ’17+8 Tuntutan Rakyat’, termasuk penindakan terhadap pelaku anarkis dan aparat pelanggar hukum. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan segera merespons ’17+8 Tuntutan Rakyat’ yang disuarakan berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis.

“Tentu dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang dikemukakan itu,” ujar Yusril dalam siaran di akun YouTube resminya, dikutip Minggu (7/9/2025).

Menurut Yusril, pemerintah akan menanggapi secara serius setiap poin tuntutan.

 

 

Hal ini mencakup penindakan terhadap pelaku penjarahan dan pembakaran fasilitas umum, sekaligus terhadap aparat yang melanggar hukum.

“Untuk bidang saya sendiri ada beberapa hal yang dikemukakan dalam tuntutan itu. Antara lain adalah keinginan supaya pemerintah melakukan satu tindakan tegas, tidak saja kepada mereka yang melakukan tindakan anarkis, penjarahan, dan pembakaran, tetapi juga terhadap aparat penegak hukum di lapangan yang melampaui kaidah hukum dan dianggap melakukan pelanggaran HAM,” jelas Yusril.

 

Baca juga: DPR RI Umumkan 6 Poin Sebagai Jawaban 17+8 Tuntutan Rakyat, Setuju Hentikan Tunjangan  Anggota Dewan

 

Ia menegaskan, demonstrasi adalah hak rakyat sehingga peserta aksi tidak akan ditindak, kecuali bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Mereka yang menyalahgunakan kesempatan itu dengan cara melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan, dan lain-lain, terhadap mereka ini yang dilakukan suatu tindakan tegas,” ujarnya.

Yusril menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai aturan.

 

Baca juga: Asal Usul 17+8 Tuntutan Rakyat yang Viral di Media Sosial

 

Setiap pihak yang dipanggil, ditangkap, atau ditahan tetap dijamin haknya, termasuk didampingi advokat dan ditempatkan di tahanan layak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved