Kamis, 7 Mei 2026

Yusril: Pemerintah Segera Tindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah segera merespons ’17+8 Tuntutan Rakyat’, termasuk penindakan terhadap pelaku...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Yusril: Pemerintah Segera Tindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
TUNTUTAN RAKYAT - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan pemerintah segera merespons ’17+8 Tuntutan Rakyat’, termasuk penindakan terhadap pelaku anarkis dan aparat pelanggar hukum. 

Pemerintah, kata Yusril, juga akan bersikap adil terhadap aparat yang terbukti melanggar hukum.

Ia mencontohkan kasus anggota Brimob yang menabrak Affan hingga tewas dan telah dijatuhi sanksi pemecatan lewat sidang kode etik.

 

Baca juga: Ini Isi 17+8 Tuntutan Rakyat serta Arti Warna Pink dan Hijau yang Viral

 

“Begitu juga terhadap aparat lain, baik sipil maupun kemungkinan tentara, pemerintah tentu akan bersikap adil dan transparan supaya hukum ditegakkan tidak hanya kepada rakyat, tapi juga kepada aparat penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.

’17+8 Tuntutan Rakyat’ merupakan hasil rumusan berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis.

Isinya mencakup isu penarikan TNI dari pengamanan sipil, pembentukan tim investigasi independen kasus kekerasan aparat, transparansi anggaran DPR, komitmen partai politik berpihak pada rakyat, perlindungan tenaga kerja, hingga reformasi lembaga negara.

 

Baca juga: SBY Tanggapi Gelombang Demo di Indonesia: Pemimpin Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan

 

Di antara 17 poin awal, tercantum tuntutan agar pemerintah menghentikan kriminalisasi demonstran, membebaskan peserta aksi yang ditahan, menindak tegas aparat pelanggar HAM, hingga memastikan upah layak bagi seluruh pekerja.

Sementara 8 poin tambahan menekankan agenda reformasi struktural, seperti reformasi DPR, perbaikan sistem perpajakan, penguatan Komnas HAM, dan peninjauan kebijakan ekonomi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved