Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding

Majelis Hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny menegaskan jaksa berkewajiban menghadirkan terdakwa.

Editor: Imam Wahyudi
sayyid
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding memberi keterangan usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang 

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang tuntutan kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding kembali ditunda di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (20/8/2025). 

Annar kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa mengatakan pihaknya telah mengecek ke Rutan Makassar, tempat Annar ditahan.

Namun, tidak ditemukan catatan pemeriksaan kesehatan terdakwa.

“Dari pihak rutan menyampaikan terdakwa tidak pernah periksa di klinik. Jadi alasan sakit itu tidak terbukti,” kata Aria di ruang sidang.

Atas kondisi tersebut, jaksa menyatakan siap menghadirkan Annar secara paksa pada sidang berikutnya.

“Izin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa,” tegas Aria.

Majelis Hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny menegaskan jaksa berkewajiban menghadirkan terdakwa.

Hakim juga mengingatkan agar alasan sakit didukung bukti medis, bukan sekadar klaim.

Sidang tuntutan terhadap Annar sudah tiga kali ditunda.

Pertama karena jaksa belum siap, sementara dua penundaan berikutnya disebabkan alasan sakit dari terdakwa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (27/8/2025).

Syahruna Dituntut 6 Tahun

Sementara itu, terdakwa lainnya, Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa saat sidang di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) malam.

"Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujarnya.

Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.

Syahruna terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Aria menyebutkan, hal memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.

Hal lainnya karena Syahruna berbelit-belit saat persidangan.

Sedangkan hal meringankan terdakwa dianggap sopan dan tulang punggung keluarga.

Dalam dakwaannya, terdakwa Syahruna berperan membuat uang palsu.

Ia belajar membuat uang palsu secara otodidak lewat internet.

Syahruna merupakan karyawan Annar Salahuddin Sampetoding. 

Ia memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala dan Andi Ibrahim.

Syahruna awalnya membuat uang palsu Rp 40 juta di rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar.

Lalu produks uang palsu berlanjut di Gedung Perpustakaan kampus UI UINAM Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Di UINAM, Syahruna memproduksi uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 600 juta.

Uang palsu buatannya disebut lolos mesin penghitung dan UV dan nyaris sempurna.(sayyid)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved