Menaker Harap THR Ojol Berbentuk Uang Tunai Tapi Tidak Mau Paksa Aplikator

Yassierli menegaskan pemerintah bisa saja memaksa aplikator untuk membayar tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol).

Editor: Imam Wahyudi
tribun timur
THR UNTUK OJOL - Wabup Sulsel, Fatmawati Rusdi foto bersama driver ojol perempuan di halaman kantor Nasdem Sulsel, Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (29/12/2023) lalu. Menaker harap, aplikator memberi THR kepada ojol dalam bentuk uang tunai. 

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan dalam bentuk uang tunai.

Namun, ia menegaskan dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR ojol.

"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/25). 

Kemenaker saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol. Pasalnya, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah.

Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait.

Yassierli menegaskan pemerintah bisa saja memaksa aplikator untuk membayar tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol).

Namun ia tidak mau melakukan itu, karena ingin mengedepankan dialog dan musyawarah.

"Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog," kata Yassierli.

"Kita selalu mengutamakan bagaimana dialog. Nah ini kalau ditanya Bu Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi," kata Yassierli.

"Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai," tambah dia. 

Yassierli mengungkapkan formula pembayaran THR untuk ojol saat ini masih dibahas. Ia mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online. Sehingga perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikator.

"Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa mengcover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya," paparnya.

"Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," lanjut Yassierli. 

Ia pun memastikan respons beberapa pengusaha aplikator menyatakan siap dengan THR ojol.

Hal itu terbukti dari interaksi dan diskusi saat pembahasan aturan berlangsung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved