Sudah 182.020 Orang Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Pernah Tertembak Saat Tugas di Poso 

Tidak hanya di Indonesia, Kompol Cosmas sempat dikirim ke Lebanon sebagai kapasitasnya Pasukan Garuda.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Ist
SIDANG ETIK - Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niatan mencelakai driver ojek online Affan Kurniawan, ia hanya menjalankan perintah komandannya. 

TRIBUNTORAJA.COM - Putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae menuai pro dan kontra di masyarakat.

Perwira Brimob asal NTT ini dijatuhi sanksi PTHD dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), atas kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan yang terlindas rantis Brimbob, Kamis (28/8/2025) malam.

Warga menyayangkan putusan Polri memberikan sanksi PTHD terhadap Kompol Cosmas. Salah satunya datang dari warga bernama Mercy Jasinta.

Ia pun membuat petisi melalui laman Change.org.

Petisi ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas yang peduli pada keadilan.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan."

"Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae," tulis Mercy.

Mercy menyebut, Kompol Cosmas adalah putra Laja, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NT).

Sosoknya yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk Bangsa.

Cosmas, kata Mercy, telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.

"Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara."

"Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar," tambah Mercy.

Mercy mengaku tidak menutup mata, ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, diyakini, hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah diberikan Cosmas.

Menurut dia, masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Dengan petisi ini, Kapolri diharapkan mau mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved