Gugatan Ombas Ditolak
Rayakan Putusan MK Tolak Gugatan Ombas, Tim Dedy-Andrew Gelar Doa Bersama
Sebelumnya, pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok mengajukan gugatan ke MK untuk mendiskualifikasi pasangan Dedy-Andrew dari Pilkada...
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025
Mereka menuduh adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan paslon 02, Eva Stevany Rataba.
Namun, dalam sidang kedua, Bawaslu Toraja Utara, KPU, dan tim hukum Dedy-Andrew kompak menilai gugatan tersebut tidak berdasar.
Salah satu tim hukum Dedy-Andrew, Mangatta Toding Allo, menyebut bahwa pemohon seharusnya menyertakan data yang valid.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Dedy-Andrew Yakin Gugatan Ombas-Marthen Ditolak MK
"Jadi ini hanya terkesan mengada-ada dan merupakan bentuk imajinasi serta asumsi dari keputusasaan belaka," ujarnya.
Senada, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait PIP semestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak dilakukan oleh pihak penggugat.
"Mestinya dugaan pelanggaran PIP jalur aspirasi dan TSM dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun mereka tidak melaporkannya," kata Brikken.
Baca juga: Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1
Lebih lanjut, Brikken menyebut bahwa dari 13 laporan yang masuk, seluruhnya tidak dapat diregistrasi karena melebihi batas waktu pelaporan, yakni tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.
KPU Toraja Utara, melalui kuasa hukumnya, Arman, juga menilai permohonan tersebut tidak relevan dengan pihaknya.
"Seluruh dalil pemohon tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan, melainkan mengenai dugaan penyalahgunaan PIP," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.