Gugatan Ombas Ditolak
Rayakan Putusan MK Tolak Gugatan Ombas, Tim Dedy-Andrew Gelar Doa Bersama
Sebelumnya, pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok mengajukan gugatan ke MK untuk mendiskualifikasi pasangan Dedy-Andrew dari Pilkada...
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi, menggelar doa bersama di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Toraja Utara, Senin (3/2/2025).
Doa ini digelar sebagai ungkapan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok terkait sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya menolak gugatan yang diajukan pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok.
Dengan demikian, hasil Pilkada Toraja Utara 2024 yang memenangkan pasangan Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi tetap berlaku.
Salah satu tim sukses paslon 02, Jaya Salurante, mengatakan bahwa setelah menyaksikan putusan MK melalui kanal YouTube resmi, tim langsung mengadakan doa bersama secara spontan.
"Tadi beberapa tim serta keluarga menggelar doa bersama setelah melihat hasil putusan MK. Ini adalah kegiatan spontan karena Bapak (Frederik Victor Palimbong) serta keluarga sedang berada di Jakarta memantau langsung keputusan MK," ujarnya kepada Tribun Toraja, Selasa.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Kuasa Hukum Dedy-Andrew: Kami Menang!
Jaya juga menegaskan bahwa tidak ada konvoi yang dilakukan oleh tim atau keluarga untuk merayakan hasil putusan tersebut.
"Ucapan syukur yang utama adalah melalui doa. Tidak ada konvoi, baik siang maupun malam ini. Kabar baik sudah kami terima, jadi doa saja sudah cukup," tambahnya.
Menurut Jaya, yang terpenting bagi tim adalah mendoakan agar pemimpin terpilih tetap amanah dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: KPU Akan Tetapkan Dedy-Andrew Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada 6 Februari 2025
"Yang utama adalah doa agar kedua pemimpin terpilih ini tetap amanah. Saat ini, sebelum pelantikan, Pak Frederik Victor Palimbong masih menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara," tuturnya.
Pantauan Tribun Toraja di lokasi menunjukkan suasana yang cukup tenang.
Di pos penjagaan Satpol PP terlihat lima sepeda motor, sementara di garasi hanya terdapat tiga mobil.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Ombas, Dedy-Andrew Bakal Dilantik Jadi Bupati-Wabup Toraja Utara
Sekitar tujuh orang terlihat berada di teras Rujab.
Madarana, nama lain Rujab Wakil Bupati Toraja Utara, dulunya merupakan hotel dan memiliki empat rumah adat Toraja.
Ornamen khas Toraja masih terlihat jelas di bangunan tersebut.
Sementara itu, ruang kerja Frederik Victor Palimbong tampak tertutup rapat tanpa aktivitas, begitu pula ruang tamu yang terlihat sepi.
Baca juga: Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025, Toraja Full Ikut
Gugatan Ombas Ditolak MK
Sebelumnya, pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok mengajukan gugatan ke MK untuk mendiskualifikasi pasangan Dedy-Andrew dari Pilkada Toraja Utara 2024.
Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU Toraja Utara yang menetapkan kemenangan Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi.
Kuasa hukum pasangan penggugat, Damang Anwar, dalam persidangan mengatakan bahwa mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan gugatan secara keseluruhan.
Baca juga: Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025
Mereka menuduh adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan paslon 02, Eva Stevany Rataba.
Namun, dalam sidang kedua, Bawaslu Toraja Utara, KPU, dan tim hukum Dedy-Andrew kompak menilai gugatan tersebut tidak berdasar.
Salah satu tim hukum Dedy-Andrew, Mangatta Toding Allo, menyebut bahwa pemohon seharusnya menyertakan data yang valid.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Dedy-Andrew Yakin Gugatan Ombas-Marthen Ditolak MK
"Jadi ini hanya terkesan mengada-ada dan merupakan bentuk imajinasi serta asumsi dari keputusasaan belaka," ujarnya.
Senada, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait PIP semestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak dilakukan oleh pihak penggugat.
"Mestinya dugaan pelanggaran PIP jalur aspirasi dan TSM dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun mereka tidak melaporkannya," kata Brikken.
Baca juga: Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1
Lebih lanjut, Brikken menyebut bahwa dari 13 laporan yang masuk, seluruhnya tidak dapat diregistrasi karena melebihi batas waktu pelaporan, yakni tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.
KPU Toraja Utara, melalui kuasa hukumnya, Arman, juga menilai permohonan tersebut tidak relevan dengan pihaknya.
"Seluruh dalil pemohon tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan, melainkan mengenai dugaan penyalahgunaan PIP," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.