Gugatan Ombas Ditolak
KPU Akan Tetapkan Dedy-Andrew Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada 6 Februari 2025
Jan menambahkan, penetapan KPU ini di-Paripurna-kan di DPRD Toraja Utara keesokan harinya.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025) pagi.
Merespon putusan tersebut, Ketua KPU Toraja Utara, Jan Herry Pakan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pilkada Toraja Utara 2024.
Rapat pleno ini akan dilakukan pada Kamis 6 Februari 2025 nanti.
"Jadi mengikuti hasil Sidang MK tadi, maka ke depan KPU Torut akan menggelar Pleno Terbuka Penetapan Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ucapnya via telepon, Selasa (4/2/2025).
Jan menambahkan, penetapan KPU ini di-Paripurna-kan di DPRD Toraja Utara.
"Nanti tanggal 7 akan digelar Paripurna di DPRD Toraja Utara yaitu dengan agenda penyerahan dokumen pengajuan Paslon terpilih ke DPRD Toraja Utara untuk di Paripurnakan," tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bontting.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Toraja Utara memastikan KPU Toraja Utara mengikuti seluruh amar putusan dari MK.
"Jadi di sini Bawaslu Toraja Utara memastikan proses Hasil Putusan MK, salinan kita (Bawaslu Toraja Utara) terima dan lebih lanjut KPU Toraja Utara melaksanakan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati, tetap Bawaslu Toraja Utara akan kawal," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.