Gugatan Ombas Ditolak

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Ombas, Dedy-Andrew Bakal Dilantik Jadi Bupati-Wabup Toraja Utara

Dalam sidang putusan Gugatan Pilkada yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini Yohanis Bassang...

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Youtube Kompas.com
PILKADA 2024 - Sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini Yohanis Bassang, tidak dapat diterima. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi resmi bakal dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Hal ini ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa permohonan Yohanis Bassang - Marthen Rantetondok tidak dapat diterima.

 

 

Sebelumnya, petahana sekaligus Calon Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengajukan permohonan ke MK agar menganulir hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang memenangkan pasangan Dedy-Andrew.

Dalam sidang putusan Gugatan Pilkada yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini Yohanis Bassang, tidak dapat diterima.

"Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon (Yohanis Bassang) adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf B UU 10/206," ujar hakim MK, Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

(*)

 

Baca Selanjutnya: Gugatan ombas ditolak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved