Gugatan Ombas Ditolak

Rayakan Putusan MK Tolak Gugatan Ombas, Tim Dedy-Andrew Gelar Doa Bersama

Sebelumnya, pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok mengajukan gugatan ke MK untuk mendiskualifikasi pasangan Dedy-Andrew dari Pilkada...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
PELANTIKAN BUPATI - Wakil Bupati Terpilih Toraja Utara, Andrew Silambi, menggelar doa bersama ucapan syukur kemenangan di Rujab Wakil Bupati Toraja Utara, Madarana, Sulsel, Selasa (4/2/2025). Doa bersama digelar usai sidang putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada 2024 yang dilayangkan pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rantetondok. 

"Yang utama adalah doa agar kedua pemimpin terpilih ini tetap amanah. Saat ini, sebelum pelantikan, Pak Frederik Victor Palimbong masih menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara," tuturnya.

Pantauan Tribun Toraja di lokasi menunjukkan suasana yang cukup tenang.

Di pos penjagaan Satpol PP terlihat lima sepeda motor, sementara di garasi hanya terdapat tiga mobil.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Ombas, Dedy-Andrew Bakal Dilantik Jadi Bupati-Wabup Toraja Utara

 

Sekitar tujuh orang terlihat berada di teras Rujab.

Madarana, nama lain Rujab Wakil Bupati Toraja Utara, dulunya merupakan hotel dan memiliki empat rumah adat Toraja.

Ornamen khas Toraja masih terlihat jelas di bangunan tersebut.

Sementara itu, ruang kerja Frederik Victor Palimbong tampak tertutup rapat tanpa aktivitas, begitu pula ruang tamu yang terlihat sepi.

 

Baca juga: Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025, Toraja Full Ikut

 

Gugatan Ombas Ditolak MK

Sebelumnya, pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok mengajukan gugatan ke MK untuk mendiskualifikasi pasangan Dedy-Andrew dari Pilkada Toraja Utara 2024.

Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU Toraja Utara yang menetapkan kemenangan Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi.

Kuasa hukum pasangan penggugat, Damang Anwar, dalam persidangan mengatakan bahwa mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan gugatan secara keseluruhan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved