YS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Sangalla Tana Toraja, Rugikan Negara Rp1 M

Tersangka berinisial YS, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Alfian Bombing dalam konferensi pers pengungkapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek air bersih, Jumat (17/1/2024) di Kantor Kejari Tana Toraja. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengembangan sarana jaringan air bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.

Negara dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp1.191.878.827,00 setelah dikurangi pajak.

 

 

Tersangka berinisial YS, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Ia merupakan pelaksana proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Tana Toraja, Alfian Bombing, mengonfirmasi penetapan tersangka ini.

 

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Basarnas Beri Keterangan Berbelit dalam Sidang, Hakim: Saudara Pikir Dagelan?

 

YS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Makale berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor PRINT-18/P.4.26/Fd.2/01/2025, yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.

"Penetapan YS sebagai tersangka dilakukan beberapa hari lalu. Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka baru," ujar Alfian dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tana Toraja, Jumat (17/1/2025).

 

Baca juga: Jusuf Kalla Dorong Kampus jadi Tulang Punggung Pemberantasan Korupsi di Indonesia

 

Modus Operandi dan Perbuatan Tersangka

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved