Saksi Kasus Korupsi Basarnas Beri Keterangan Berbelit dalam Sidang, Hakim: Saudara Pikir Dagelan?

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 20,44 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnasa tahun 2014, Kundori (kiri) diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Sidang kasus korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025), diwarnai teguran keras dari hakim terhadap salah satu saksi.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) Basarnas tahun 2014, Kundori, memberikan keterangan yang dianggap berbelit-belit, sehingga membuat hakim kesal.

Hakim anggota, Alfis Setiawan, menanyakan keterangan Kundori yang sebelumnya tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP, Kundori menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjar Sulistiyono, memberikan arahan kepada tim Pokja terkait lelang proyek dan penentuan pemenang.

 

 

Pengakuan Kundori di Persidangan

Namun, di hadapan majelis hakim, Kundori menyebut jawabannya dalam pemeriksaan KPK tidak berdasarkan fakta.

Ia mengaku menjawab secara asal-asalan agar proses pemeriksaan cepat selesai. “Jawaban itu ngawur, Yang Mulia. Saya hanya ingin segera pulang,” ungkapnya.

Hakim Alfis pun menegaskan bahwa pemeriksaan KPK selalu direkam dengan audio dan video sehingga pengakuan Kundori dapat diverifikasi.

 

Baca juga: Jusuf Kalla Dorong Kampus jadi Tulang Punggung Pemberantasan Korupsi di Indonesia

 

“Ada rekaman selama saudara diperiksa di KPK. Jangan coba bermain-main di persidangan ini!” tegas hakim.

Ketika hakim menanyakan lebih lanjut terkait pelaksanaan lelang dan arahan PPK, Kundori kerap menjawab tidak tahu atau lupa.

Ia bahkan mengatakan bahwa informasi arahan tersebut berasal dari asumsi dan obrolan dengan rekan-rekannya di tim Pokja.

 

Baca juga: Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat di Ruang Kejaksaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved