Saksi Kasus Korupsi Basarnas Beri Keterangan Berbelit dalam Sidang, Hakim: Saudara Pikir Dagelan?

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 20,44 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnasa tahun 2014, Kundori (kiri) diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). 

 

Ketidakkonsistenan Kundori membuat hakim semakin geram. “Saudara pikir ini dagelan? Jangan ngawur di sini! Jawab dengan jelas,” seru hakim Alfis.

Meski terus didesak, Kundori tetap mengaku lupa tentang detail arahan PPK terkait pengadaan proyek.

Pada akhirnya, ia mengakui bahwa PPK yang memberikan arahan memenangkan pihak tertentu adalah terdakwa Anjar Sulistiyono.

Selain itu, ia menyebut dua nama PPK lain yang terlibat, yaitu Adit dan Agung.

 

Baca juga: Said Didu Sebut 5 Klaster Dugaan Korupsi Jokowi, Masuk Top 3 Presiden Terkorup Dunia versi OCCRP

 

Detail Kerugian Negara

Kasus ini melibatkan pembelian 30 unit truk angkut personel 4WD dengan total anggaran Rp 42,5 miliar.

Namun, dana yang digunakan sebenarnya hanya Rp 32,5 miliar, sehingga terdapat selisih Rp 10,05 miliar.

Selain itu, pembelian 75 unit RCV dengan total pembayaran Rp 43,5 miliar ternyata hanya membutuhkan Rp 33,1 miliar, meninggalkan selisih Rp 10,38 miliar.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 20,44 miliar.

Jaksa KPK mendakwa terdakwa Max telah memperkaya diri sebesar Rp 2,5 miliar dan memberikan keuntungan kepada William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, sebesar Rp 17,94 miliar.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marahi Saksi Korupsi di Basarnas yang Berbelit, Hakim: Saudara Pikir di Sini Dagelan!"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved