Duka Alda, Jadi Yatim Piatu Setelah Orangtua dan Adiknya Tewas Ditabrak Pemakai Narkoba

Ketiga korban telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan Uka, Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025). 

Editor: Apriani Landa
Istimewa
Mobil Toyota Calya warna putih melaju dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba menabrak pengendara motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Rabu (1/1/2024) 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, pengemudi dan penumpang mobil Calya telah diamankan.

Bahkan, pengemudi mobil Toyota Calya bernama Antoni Romansyah (44) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir mobil Calya, Antoni Romansyah (baju orange), yang terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.
Sopir mobil Calya, Antoni Romansyah (baju orange), yang terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sementara dua orang yang berada di dalam mobil yakni Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30) telah diamankan, namun berstatus saksi.

Berdasarkan hasil tes urine, ketiga orang yang ada di dalam mobil positif menggunakan narkoba.

“Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk 2 penumpang sementara jadi saksi," papar Kompol Alvin, Rabu, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Sebelum kejadian, pengemudi mobil dan dua penumpangnya sempat menghabiskan malam tahun baru di tempat hiburan malam.

Mereka pulang dari tempat hiburan malam sekitar pukul 05.00 WIB dan berencana pergi ke Batam.

“Pengendara mobil Calya dan 2 penumpang itu baru pulang dugem," jelas Alvin.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine setelah dugem atau berpesta di malam tahun baru

"Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” tandasnya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan," tambahnya.

Antoni Romansyah dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved