Dosen, Guru, Hingga Pegawai Bank, Ini Identitas 19 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin
mengatakan Annar berperan sebagai orang pertama yang memberi ide, memodali, membeli mesin
TRIBUNTORAJA.COM - Pengusaha Sulsel asal Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/12/2024).
Annar merupakan otak di balik pembuatan dan peredaran uang palsu yang bermarkas di Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan Annar berperan sebagai orang pertama yang memberi ide, memodali, membeli mesin, dan memberi perintah.
Selain Annar, ada 18 tersangka lain yang telah ditahan di Rutan Polres Gowa.
Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya mengedarkan uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin
Annar Salahuddin Sampetoding
UIN Alauddin Makassar Pabrik Uang Palsu
| Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
|
|---|
| Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
|
|---|
| Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
|
|---|
| Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
|
|---|
| Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/19122024_tersangka_Uang_Palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.