Warga Malaysia Korban Pemerasan Polisi di DWP Diduga Positif Narkoba

Meski demikian, Abdul tidak memberikan rincian terkait jumlah WN Malaysia yang terbukti positif narkoba.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkapkan bahwa beberapa warga negara (WN) Malaysia, yang diduga menjadi korban pemerasan oleh anggota Polri, terdeteksi positif narkoba saat menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan temuan tersebut di Mabes Polri, Selasa (24/12/2024) malam, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

"Iya, faktanya memang ada," ujar Abdul.

 

 

Meski demikian, Abdul tidak memberikan rincian terkait jumlah WN Malaysia yang terbukti positif narkoba.

Ia berjanji akan mengungkapkan detail lebih lanjut dalam konferensi pers berikutnya.

Abdul juga membahas mengenai uang sebesar Rp 2,5 miliar yang ditemukan dalam penyelidikan. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh 18 anggota polisi, dikumpulkan dalam satu rekening.

 

Baca juga: Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024, Jadi Sorotan Media Asing

 

Namun, ia membantah adanya komando terpusat dalam aksi tersebut.

"Tidak ada yang bergerak dalam satu komando," tegasnya.

Proses sidang etik terhadap 18 anggota yang terlibat dipastikan akan segera dilaksanakan. Namun, Abdul mengakui adanya kendala terkait jadwal sidang, terutama karena bertepatan dengan libur Natal dan persiapan pengamanan Tahun Baru 2025.

 

Baca juga: Putri Dakka Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Penipuan Umrah Usai Kalah di Pilwalkot Palopo 2024

 

Ia juga meluruskan kabar mengenai jumlah korban pemerasan yang beredar simpang siur. Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi scientific, jumlah korban asal Malaysia yang terverifikasi mencapai 45 orang.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan korban WN Malaysia sebanyak 45 orang,” jelas Abdul.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta agar kasus ini diusut tidak hanya secara etik, tetapi juga melalui jalur pidana.

 

Baca juga: Mahasiswi Dokter Spesialis Tewas Dibully Senior, Undip Berikan Pendampingan Hukum untuk Tersangka

 

“Kami mendorong agar ini diproses sampai tahap pidana, kita tunggu,” ujar Anam saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).

Divpropam Polri dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap para terduga pekan depan. Anam berharap hasil sidang etik tersebut dapat dilanjutkan dengan proses hukum pidana jika ditemukan bukti yang cukup.

“Jika ada unsur pidana, tentu akan ada tersangka,” tambahnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved