DPR RI Janjikan Aturan Baru Royalti Lagu Terbit dalam Dua Hari

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aturan baru soal royalti lagu akan segera terbit dalam satu hingga dua hari ke depan untuk...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
ROYALTI -- Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aturan baru soal royalti lagu akan segera terbit dalam satu hingga dua hari ke depan untuk meredam keresahan publik. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu akan segera diterbitkan.

Menurutnya, regulasi tersebut diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

 

 

Dasco menegaskan aturan baru ini diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan pelaku usaha.

Ia juga mengimbau agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak takut memutar lagu di tempat usahanya sembari menunggu regulasi resmi terbit.

“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu jangan takut untuk memutar,” katanya.

 

Baca juga: Viral Lagu Indonesia Raya Dipungut Royalti: PSSI Sebut Bikin Gaduh, LMKN Bikin Statemen Baru

 

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai aturan royalti sebelumnya dinilai melampaui batas kewajaran.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” jelasnya.

Selain aturan baru, DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM juga akan membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

 

Baca juga: Suara Burung Juga Kena Royalti, Pemilik Kafe Takut Putar Musik, Kafe Bakal Sunyi

 

Salah satu fokusnya adalah memperjelas aturan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta mekanisme pengelolaan royalti.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” tambah Dasco.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved