Suara Burung Juga Kena Royalti, Pemilik Kafe Takut Putar Musik, Kafe Bakal Sunyi
Apalagi, mereka berisiko dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Satlantas-Polr3frt.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Ketentuan soal royalti musik terus menuai kontroversi di kalangan pelaku usaha.
Kini, bahkan suara burung sekalipun, jika diputar di ruang publik seperti kafe, bisa dikenai royalti.
Dampaknya, sejumlah pemilik kafe dan kedai kopi mulai enggan memutar lagu di tempat usahanya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa suasana kafe yang biasanya nyaman dengan musik akan berubah menjadi sunyi senyap.
“Kalau suara burung direkam dan diputar di publik, tetap harus bayar royalti. Itu sudah ada haknya dari produsen fonogram,” ujar Ketua LMKN Dharma Oratmangun.
Pernyataan itu membuat para pengusaha kafe semakin was-was.
Apalagi, mereka berisiko dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014.
Rian, pemilik Pems Coffee di Pulogebang, Jakarta Timur, mengaku memilih untuk tidak memutar musik lagi.
“Kita kan UMKM. Kalau dipaksa bayar atau bahkan bisa kena denda, mendingan kita stop saja dulu. Kafe jadi sepi ya sudah,” kata Rian, Selasa (5/8/2025).
Hal senada disampaikan Jun, barista senior. Ia menyebut musik adalah elemen penting dalam membangun atmosfer kedai.
“Banyak pelanggan datang bukan cuma karena kopi, tapi karena suasananya. Sekarang kalau musik dihapus, ya kayak kehilangan nyawa,” ujarnya.
Pemerintah mengaku berupaya mencari solusi terbaik.
“Kita cari jalan tengah. Di satu sisi, kita juga harus melindungi hak-hak para pencipta lagu,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Negara, Selasa (5/8/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa diskusi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan untuk menghindari kesan represif terhadap pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.
Di sisi lain, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium bersifat personal.
Bila digunakan di ruang usaha, wajib membayar royalti melalui LMKN.
“Musik yang diperdengarkan ke publik, dalam konteks ruang usaha, itu penggunaan komersial. Maka wajib royalti,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafe Takut Putar Lagu karena Royalti, Pemerintah Siapkan Solusi Adil
| Liburan Akhir Tahun di Toraja, Jangan Lupa Ngopi Sambil Nikmati Indahnya Pemandangan Terbaik |
|
|---|
| Menkum Supratman Tegaskan Musik di Hajatan Tak Kena Royalti, Kafe dan Restoran Tetap Bayar |
|
|---|
| DPR RI Janjikan Aturan Baru Royalti Lagu Terbit dalam Dua Hari |
|
|---|
| Viral Lagu Indonesia Raya Dipungut Royalti: PSSI Sebut Bikin Gaduh, LMKN Bikin Statemen Baru |
|
|---|
| Ngopi, Kemping, dan Petik Stroberi di Batara White House Kapala Pitu Toraja Utara |
|
|---|