Pilkada 2024

Pasutri Tak Terima Kalah di Pilkada 2024: Danny Pomanto dan Indira Yusuf Gugat MK

Danny Pomanto, yang berpasangan dengan Azhar Arsyad, kalah dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) dari pasangan Andi Sudirman...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Ist
Danny Pomanto dan Indira Yusuf Ismail. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Pasangan suami istri Danny Pomanto dan Indira Yusuf Ismail resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Danny Pomanto, yang berpasangan dengan Azhar Arsyad, kalah dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) dari pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Di sisi lain, Indira Yusuf Ismail bersama Ilham Ari Fauzi Uskara juga mengalami kekalahan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.

 

 

Gugatan Danny Pomanto: Evaluasi Kecurangan Pilgub

Tim Danny Pomanto-Azhar Arsyad, yang mengusung tagline DIA, secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024) malam.

Dalam Pilgub Sulsel, pasangan DIA meraih 1.629.029 suara, kalah dari pasangan Andalan Hati yang memperoleh 3.014.255 suara dengan selisih 1.385.226 suara.

Juru bicara tim DIA, Asri Tadda, menyebutkan bahwa gugatan ini diajukan karena dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil pemilihan.

 

Baca juga: Zadrak Tombeg Pemenang Pilkada Toraja Utara Catat Sejarah, Bakal Jadi Bupati Tertua di Sulsel

 

“Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran TSM dalam proses Pilgub Sulsel. Gugatan ini bertujuan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Asri, Kamis (12/12/2024) dilansir Tribun Timur.

Asri menambahkan bahwa dukungan masyarakat Sulsel sangat penting agar proses hukum di MK berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

 

Baca juga: Akui Kemenangan Zadrak-Erianto, Victor-John Tak Gugat Hasil Pilkada Tana Toraja 2024

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved