Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Pada 5 November, Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
istimewa
Tom Lembong akan hadiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024) 

Selain itu, Ari Yusuf menyebutkan bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyidikan yang dilakukan juga diklaim tidak mengikuti prosedur yang berlaku. 

“Proses ini sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya pada Selasa (5/11). Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari status tahanan.

 

Baca juga: Mantan Wakapolri Nilai Penahanan Tom Lembong karena Kejagung Cari Muka pada Prabowo

 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak yang diatur dalam hukum acara pidana. “Itu adalah hak tersangka, jadi silakan saja,” katanya.

Harli juga menambahkan bahwa Kejagung siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait kasus importasi gula tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved