Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Pada 5 November, Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Selain itu, Ari Yusuf menyebutkan bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan yang dilakukan juga diklaim tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
“Proses ini sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya pada Selasa (5/11). Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari status tahanan.
Baca juga: Mantan Wakapolri Nilai Penahanan Tom Lembong karena Kejagung Cari Muka pada Prabowo
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak yang diatur dalam hukum acara pidana. “Itu adalah hak tersangka, jadi silakan saja,” katanya.
Harli juga menambahkan bahwa Kejagung siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait kasus importasi gula tersebut.
(*)
Korupsi Impor Gula
kasus korupsi
Praperadilan
Tom Lembong
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PN Jaksel sita rumah Guruh Soekarnoputra
Jakarta
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Apresiasi Ketua PMKRI Susana Kandaimu: Pemimpin Perempuan Papua di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Aliansi Masyarakat Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Tom-Lembong-akan-hadiri-sidang-perdana-praperadilan.jpg)