Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Pada 5 November, Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (18/11/2024).
Sidang tersebut terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
“Sidang tanggal: Senin, 18 November 2024, jam sidang: 10:00:00 s/d selesai,” demikian informasi yang tertera pada laman PN Jakarta Selatan.
Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, juga mengonfirmasi jadwal tersebut. "Sidang akan digelar Senin, 18 November 2024," ujarnya, dikutip pada Rabu (6/11) oleh Tribunnews.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Baca juga: Anak Marissa Haque-Ikang Fawzi Semangati Tom Lembong: Kami Bersamamu, Pak Tom!
Dalam kasus ini, Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta, pada tahun 2015, meskipun Indonesia saat itu memiliki stok gula yang cukup dan tidak mengalami defisit.
Pada 5 November, Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka yang dikenakan padanya.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang memadai sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: DPR RI Desak Kejaksaan Agung Transparan Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Tom Lembong
Selain itu, Ari Yusuf menyebutkan bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan yang dilakukan juga diklaim tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
“Proses ini sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya pada Selasa (5/11). Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari status tahanan.
Baca juga: Mantan Wakapolri Nilai Penahanan Tom Lembong karena Kejagung Cari Muka pada Prabowo
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak yang diatur dalam hukum acara pidana. “Itu adalah hak tersangka, jadi silakan saja,” katanya.
Harli juga menambahkan bahwa Kejagung siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait kasus importasi gula tersebut.
(*)
Korupsi Impor Gula
kasus korupsi
Praperadilan
Tom Lembong
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PN Jaksel sita rumah Guruh Soekarnoputra
Jakarta
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Apresiasi Ketua PMKRI Susana Kandaimu: Pemimpin Perempuan Papua di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Aliansi Masyarakat Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Tom-Lembong-akan-hadiri-sidang-perdana-praperadilan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.