Rabu, 8 April 2026

Misi Khusus Dorektorat Jenderal Perbendaharaan di Wilayah Toraja

KPPN memetakan UMKM yang memang dari awalnya memiliki produk yang dapat dipasarkan secara internasional.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Misi Khusus Dorektorat Jenderal Perbendaharaan di Wilayah Toraja
ist
Kepala KPPN Makale, Pierra Santos Halomoan Lumban Tobing. 

 

Oleh: Pierra Santos Halomoan Lumban Tobing
(Kepala KPPN Makale)

TRIBUNTORAJA.COM - Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Vertikal sebagai entitas pemerintah dan layanan yang diberikan telah melakukan transformasi layanan yang terus menerus sejak reformasi dilakukan. 

Reformasi perbendaharaan dimulai dengan tonggak bersejarah yaitu ditetapkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara pada tahun 2003-2005. 

Layanan yang mengikuti arah reformasi seusai dengan prinsi-prinsip good governance yang diadopsi dari negara-negara modern maupun dari hasil inovasi yang dikembangkan oleh perbendaharaan itu sendiri. 

Pengembangan dari standar operating and procedure sampai dengan pengembangan Informasi dan teknologi (core dan noncore IT) tetap berjalan dan diadaptasi sepanjang phase reformasi.

Namun demikian, pengembangan transformasi layanan semakin kompleks dan berbagai unsur perlu diperhatikan untuk tetap menjaga kesesuaian antara layanan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dari misi perbendaharaan itu sendiri. 

Perbendaharaan sendiri terus melakukan penajaman misi misi yang ada sesuai dan parallel dengan kebutuhan masyarakat dengan organisasi perbendaharaan yang saat ini diwujudkan dalam terminology TREFA (Treasury - Regional Economist  - Financial Advisory).

Financial advisory atau dalam Bahasa harafiah dapat diartikan sebagai mitra untuk penasihat keuangan, terdiri dari 3 (tiga) advisory, yaitu: financial advisory central government, financial advisory local government, dan special mission. 

Ketiga financial advisory ini harus bisa menghasilakn rekomendasi strategis dan tekniks dan dapat dikembangkan secara periodic dengan penajaman rekomendasi yang lebih baik dan terukur serta implementatif. 

Central government Financial advisory (CGFA) difokuskan untuk memberikan masukan dalam pengelolaan APBN oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga. 

Masukan yang diberikan perbendaharaan dalam ruang lingkup CGFA meliputi antara lain: pengelolaan Penarikan Dana belanja, perbaikan pengelolaan dana belanja dalam DIPA, sertifikasi dan kepatutan pengelola keuangan negara termasuk sertifikasi bendahara dan PPK/PPSPM, termasuk didalamnya melihat secara keseluruhan dampak dan output dari belanja yang dilakukan oleh satuan kerja pengelola APBN.

Financial advisory local government ditujukan untuk menggawangi penggunaan dana transfer ke daerah dan dana APBD terlaksana secara sinkron dengan kebijakan Pemerintah pusat APBN. 

Dengan demikian, sinkronisasi antara kebijakan fiskal pemerintah pusat (APBN) dan kebijakan fiskal daerah (APBD) harus saling mendukung dan dapat menjadi shock absorber pada saat terjadinya guncangan ekonomi, baik yang disebabkan goncangan ekonomi dalam negeri maupun luar negeri. 

Special Mission

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved