Rangkuman Kesaksian Sandra Dewi untuk Suaminya Harvey Moeis, Akui Transfer Rp 10 Miliar ke Bos
Sandra Dewi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang, guna diperiksa terkait dugaan TPPU yang menjerat suaminya.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi hadir memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dalam sidang tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang, guna diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya.
Dakwaan pencucian uang merupakan dakwaan subsidair dari pidana pokok memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebagai istri terdakwa, Sandra Dewi sebenarnya memiliki hak menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski demikian, Sandra Dewi tetap bersedia hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor itu.
Sandra Dewi tetap hadir untuk memberikan kesaksian.
Berikut rangkuman kesaksian Sandra Dewi dikutip dari Kompas.com:
88 Tas Mewah
Karena diperiksa terkait dakwaan dugaan pencucian Harvey, baik majelis hakim maupun jaksa banyak menanyakan seputar aset dan barang mewah kepada Sandra Dewi.
Sandra Dewi mengatakan, ia telah melakoni endorsement sejak 2012 dengan mengiklankan produk brand tertentu di media sosialnya.
“Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas,” kata Sandra Dewi.
Menurut Sandra Dewi, sebenarnya ia menerima ratusan tas mewah hasil dari pekerjaan itu.
Namun, ia menjual sebagian sehingga tersisa 88 buah yang kini disita Kejaksaan Agung.
Menurutnya, tas-tas tersebut tidak pernah ada kaitannya dengan perkara Harvey Moeis karena bersumber dari pekerjaannya sendiri.
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Prabowo Perintahkan TNI hingga Beacukai Usut Penyelundupan Timah |
|
|---|
| Yusril Ihza Mahendra dan Airlangga Hartarto Ditunjuk Pimpin Komite TPPU |
|
|---|
| Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Kasus Pencucian Uang |
|
|---|
| Terdakwa Judol Beli Cash Mobil Lexus Rp 2 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12102024_Sandra_Dewi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.