Guru Lecehkan Murid di Toraja

Mahasiswa Tuntut DPRD Tana toraja Kawal Kasus Guru SD Kristen Makale 2 Lecehkan Murid hingga Tuntas

Dalam kesempatan yang sama, Aliansi Cipayung membacakan total empat poin tuntutan mereka sebagai berikut.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Didemo akibat kekerasan seksual yang menimpa mantan siswi SD Kristen Makale 2, DAMP (10), oleh guru sekaligus wali kelasnya sendiri, VA alias DA (27), DPRD Tana Toraja periode baru upayakan RDP kepada Aliansi Cipayung, Selasa (1/10/2024). 

Namun hanya pihak Dinas Pendidikan Tana Toraja saja yang hadir yang diwakili oleh Sekretaris, Bertus Dipe Wantania.

Diskusi antar pihak peserta aksi, dewan, dan Dinas Pendidikan Tana Toraja tersebut berlangsung sekira dua jam.

Kesimpulan yang diambil yakni DPRD Tana Toraja mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada peserta aksi.

 

Baca juga: 9 Kasus Pencabulan Anak dan Perempuan Terjadi Selama Januari-September 2024 di Tana Toraja

 

RDP tersebut rencananya turut menghadirkan pihak Polres Tana Toraja pada Kamis (3/10), atau sebelum orientasi anggota dewan periode baru dilangsungkan.

“Saya rasa langkah itu sementara. Jangan terlalu banyak rekomendasi, jadi biar itu saja sudah langkah awal yang akan kita buat. Akan tertulis. Jadi silakan kalau masih ada yang mau disampaikan, silakan,” ujar Semuel menutup konsolidasi.

Dalam kesempatan yang sama, Aliansi Cipayung membacakan total empat poin tuntutan mereka sebagai berikut.

 

Baca juga: Guru SD Kristen Makale 2 Diduga Lecehkan Muridnya, Kepala Sekolah: Kami Serahkan ke Polisi

 

1. Mendesak DPRD Kabupaten Tana Toraja Untuk Mengawal Proses Dugaan Pelecehan seksusal terhadap siswi yang sementara bergulir di Polres Tana Toraja;

2. Mendesak Pemerintah Daerah Tana Toraja untuk memperbaiki sistem pendidikan khususnya dalam hal pengawasan dan penerapan mekanisme perlindungan terhadap anak;

3. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk bertanggung jawab dan memberikan pendampingan terhadap terduga korban serta memberikan perhatian serius; dan

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Tana Toraja untuk bersama-sama menentang segala bentuk tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

 

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Tana Toraja, Pengacara: Polres Jangan Permalukan Institusi Polri

 

Selan itu, dibahas juga penegakan Peraturan Daerah (Perda)Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Pantauan Tribun Toraja di lokasi, Aliansi Cipayung tampak mengenakan atasan hitam menandakan tengah berduka yang memang sekaligus digelar pada Hari Kesaktian Pancasila.

Aksi ini dijaga ketat oleh aparat Polri dan Satpol PP. 

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved