Guru Lecehkan Murid di Toraja

DA Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Murid SD Diamankan Polisi, Dijerat UU Anak dan UU TPKS

Slamet mengatakan, terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk di introgasi dan diperiksa lebih lanjut.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
DA, terduga pelaku pelecehan terhadap Murid SD, diamankan Polres Tana Toraja, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Polres Tana Toraja telah mengamankan VA alias DA (27), guru SD Kristen Makale 2, Tana Toraja, Sulsel.

DA disangkakan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri, DAMP (10).

Penahanan ini membuat korban dan pihak keluarga dapat bernafas lega.

Pasalnya, proses pelaporan terhadap DA ini cukup panjang dan berpolemik. 

Penahanan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo.

Slamet mengatakan, terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk di introgasi dan diperiksa lebih lanjut.

"Jadi terduga pelaku sudah diamankan pada Selasa (8/10/2024) kemarin. Sementara diamankan di Polres dan dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya kepada Tribun Toraja via telepon, Rabu (9/10/2024) pagi.

Ia menambahkan bahwa terkait penentuan ancaman hukuman penjara, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut.

"Masih didalam lebih lanjut, intinya masuk dalam UU Perlindungan Anak dan juga ditambah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tuturnya.

Orang tua korban, Harni, mengatakan bersyukur atas ditangkapnya terduga pelaku.

"Bagaimana tidak bersyukur, setelah mengalami proses yang panjang ke sana ke mari akhirnya pelaku dapat diamankan. Terima kasih bagi semua yang membantu kami tanpa terkecuali," jelasnya saat dihubungi pagi ini oleh Tribun Toraja.

Ia juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat jangan ragu melapor jika mengalami hal serupa kepada pihak berwajib.

"Jangan ragu laporkan hal- hal seperti itu, intinya pasti kebenaran akan berpihak kepada yang benar," tutupnya.

Diketahui bahwa korban DAMP, setelah mengalami pengalaman buruk tersebut, telah pindah sekolah.

Duduk Perkara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved