9 Kasus Pencabulan Anak dan Perempuan Terjadi Selama Januari-September 2024 di Tana Toraja

Di antara rincian kasus, tertinggi ketiga yakni 14 kasus penganiayaan, 9 kasus pencabulan, dan 7 kasus setubuh atau rudapaksa.

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Pendamping P2TP2A, Tana Toraja, Dorce Ramma Songga 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, merilis data jumlah kasus yang ditangani selama rentan waktu Januari hingga September atau triwulan ketiga 2024.

Tercatat setidaknya 47 kasus dengan korban anak dan perempuan yang ditangani UPTD PPA Tana Toraja.

Hal itu dipaparkan Pendamping P2TPA, Dorce Ramma Songga, saat dikonfirmasi Kamis (26/9/2024).

“Data kasus yang kami tangani sejak Januari 2024 hingga saat ini berjumlah 47 kasus,” ungkapnya saat dihubungi.

Di antara rincian kasus, tertinggi ketiga yakni 14 kasus penganiayaan, 9 kasus pencabulan, dan 7 kasus setubuh atau rudapaksa.

Kemudian 6 kasus pencurian, 4 kasus KDRT/penelantaran, 3 kasus narkoba, 2 kasus bunuh diri, 1 kasus pembunuhan dan 1 kasus pornografi.

Terbaru yakni dugaan pelecehan seksual yang menimpa mantan siswi di SD Kristen Makale 2, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berinisial DAMP (10 tahun).

Sebelumnya, Ibu korban, Harni, katakan, pendampingan terhadap anaknya telah dilakukan oleh Dorce sebagai pihak UPTD PPA sejak BAP hingga pemeriksaan psikis.

“Sangat membantu dari perlindungan anak. Pendampingan tahap awal itu pas anakku BAP pertama kali sampai sekarang, sampai pemeriksaan psikis,” ujar Harni saat dijumpai di kediamannya di Makale, Rabu (26/9/2024) siang.

Kasus yang menimpa putri sulung Harni ini diketahui viral di media sosial.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ayah korban pada Minggu (1/9/2024) lalu, dengan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.

Adapun surat laporan bernomor LP/B/156/IX/2024/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.

Satreskrim Polres Tana Toraja juga telah menggelar konferensi pers menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

Konferensi pers digelar di Mapolres Tana Toraja, Makale, Rabu (25/9/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, katakan, pihaknya akan memberikan kepercayaan hukum kepada baik pelapor maupun terlapor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved