Pakar: Jokowi Bisa Langgar UU Jika Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tak Dibentuk Sebelum 17 Oktober
Saat ditanya apakah ada unsur pembiaran terkait belum terbentuknya lembaga tersebut, Pratama menolak hal itu dan lebih menekankan pada...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi jika tidak segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi hingga 17 Oktober 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Pakar Keamanan Siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menanggapi dugaan bocornya 6,6 juta data NPWP dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (20/9/2024).
Pratama menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diundangkan pada 17 Oktober 2022, melalui Pasal 274, memberikan batas waktu dua tahun bagi pemerintah untuk membentuk lembaga tersebut.
“Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa lembaga perlindungan data pribadi harus dibentuk oleh Presiden paling lama dua tahun."
"Jadi jika lembaga ini belum terbentuk hingga 17 Oktober 2024, maka Presiden Jokowi melanggar undang-undang karena tidak melaksanakan amanat tersebut,” jelas Pratama.
Saat ditanya apakah ada unsur pembiaran terkait belum terbentuknya lembaga tersebut, Pratama menolak hal itu dan lebih menekankan pada ketidaktahuan atau kurangnya perhatian dari pihak terkait.
Baca juga: Bjorka Bocorkan Data Presiden Jokowi dan 6 Juta Wajib Pajak Indonesia
“Saya kira bukan pembiaran, tapi lebih kepada ketidaktahuan atau kurangnya kepedulian."
"Kita sudah melihat banyak kasus, seperti data pribadi warga yang digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, atau masyarakat yang tiba-tiba dihubungi oleh debt collector."
"Ada juga kasus penipuan dengan APK undangan yang menguras tabungan korban. Semua itu terjadi karena data yang bocor dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tambahnya.
(*)
| Jokowi Tolak Projo Jadi Partai Politik |
|
|---|
| Viral Foto Pelari Diunggah ke Internet Tanpa Izin, Komdigi Ingatkan Fotografer Patuhi UU PDP |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
| KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Agus Pambagio: Itu Murni Ide Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-hacker-hack-peretas-dihack-retas-meretas-data-jebol-2762024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.