Pakar: Jokowi Bisa Langgar UU Jika Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tak Dibentuk Sebelum 17 Oktober
Saat ditanya apakah ada unsur pembiaran terkait belum terbentuknya lembaga tersebut, Pratama menolak hal itu dan lebih menekankan pada...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi jika tidak segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi hingga 17 Oktober 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Pakar Keamanan Siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menanggapi dugaan bocornya 6,6 juta data NPWP dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (20/9/2024).
Pratama menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diundangkan pada 17 Oktober 2022, melalui Pasal 274, memberikan batas waktu dua tahun bagi pemerintah untuk membentuk lembaga tersebut.
“Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa lembaga perlindungan data pribadi harus dibentuk oleh Presiden paling lama dua tahun."
"Jadi jika lembaga ini belum terbentuk hingga 17 Oktober 2024, maka Presiden Jokowi melanggar undang-undang karena tidak melaksanakan amanat tersebut,” jelas Pratama.
Saat ditanya apakah ada unsur pembiaran terkait belum terbentuknya lembaga tersebut, Pratama menolak hal itu dan lebih menekankan pada ketidaktahuan atau kurangnya perhatian dari pihak terkait.
Baca juga: Bjorka Bocorkan Data Presiden Jokowi dan 6 Juta Wajib Pajak Indonesia
“Saya kira bukan pembiaran, tapi lebih kepada ketidaktahuan atau kurangnya kepedulian."
"Kita sudah melihat banyak kasus, seperti data pribadi warga yang digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, atau masyarakat yang tiba-tiba dihubungi oleh debt collector."
"Ada juga kasus penipuan dengan APK undangan yang menguras tabungan korban. Semua itu terjadi karena data yang bocor dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tambahnya.
(*)
Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Dua Jempol Jokowi untuk Prabowo |
![]() |
---|
MPR Akan Putar Video Capaian Prabowo, Megawati-Jokowi Belum Konfirmasi Kehadiran |
![]() |
---|
Bahas Kasus Ijazah Jokowi di Podcast, Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa |
![]() |
---|
Kelas Menengah Indonesia Susut 9,5 Juta di Periode Kedua Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.