Pilkada 2024

Persiapan Pilkada Jateng 2024, Kaesang Pangarep Kantongi 3 Surat Keterangan dari Pengadilan

Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan MK akan menjadi acuan utama.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
iNSTAGRAM
Kaesang Pangarep 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai bagian dari persyaratan untuk maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Tiga surat keterangan tersebut meliputi surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Ya, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, sebagai persyaratan pencalonan untuk wagub Jateng," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan pada Jumat (23/8/2024).

 

 

Djuyamto menjelaskan bahwa Kaesang mengajukan permohonan ketiga surat tersebut ke PN Jaksel pada Selasa (20/8/2024).

"Surat keterangan tersebut juga diterbitkan pada tanggal 20 Agustus," tambahnya.

Pengurusan surat keterangan ini dilakukan Kaesang pada hari yang sama dengan pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon kepala daerah.

 

Baca juga: Baleg DPR RI Diduga Akali Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?

 

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk cabup-cawabup serta cawalkot-cawawalkot, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Sehari kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui batas usia calon kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan.

 

Baca juga: Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved