Pilkada 2024

Persiapan Pilkada Jateng 2024, Kaesang Pangarep Kantongi 3 Surat Keterangan dari Pengadilan

Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan MK akan menjadi acuan utama.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
iNSTAGRAM
Kaesang Pangarep 

Namun, revisi UU Pilkada yang memuat ketentuan batas usia saat pelantikan batal disahkan oleh DPR.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan kembali mengacu pada putusan MK.

 

Baca juga: DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024

 

Sementara untuk batas usia kepala daerah, KPU akan merumuskan aturan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).

"PKPU akan dikonsultasikan dengan DPR, dan KPU akan merumuskan aturan yang sesuai, mungkin akan ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR pada hari Senin, dan jawabannya mungkin baru bisa diberikan pada hari itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 

Baca juga: Koalisi KIM Plus Terbentuk, Megawati Soekarnoputri: Tidak Masalah Jika PDIP Sendirian

 

Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan MK akan menjadi acuan utama.

"Kita tegaskan bahwa putusan MK yang berlaku adalah putusan nomor 60 dan 70. Selanjutnya, pengaturan lebih lanjut melalui PKPU menjadi kewenangan KPU," tutupnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved