Pilkada 2024
Persiapan Pilkada Jateng 2024, Kaesang Pangarep Kantongi 3 Surat Keterangan dari Pengadilan
Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan MK akan menjadi acuan utama.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Namun, revisi UU Pilkada yang memuat ketentuan batas usia saat pelantikan batal disahkan oleh DPR.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan kembali mengacu pada putusan MK.
Baca juga: DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024
Sementara untuk batas usia kepala daerah, KPU akan merumuskan aturan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).
"PKPU akan dikonsultasikan dengan DPR, dan KPU akan merumuskan aturan yang sesuai, mungkin akan ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR pada hari Senin, dan jawabannya mungkin baru bisa diberikan pada hari itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Koalisi KIM Plus Terbentuk, Megawati Soekarnoputri: Tidak Masalah Jika PDIP Sendirian
Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan MK akan menjadi acuan utama.
"Kita tegaskan bahwa putusan MK yang berlaku adalah putusan nomor 60 dan 70. Selanjutnya, pengaturan lebih lanjut melalui PKPU menjadi kewenangan KPU," tutupnya.
(*)
Pilkada Jateng 2024
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep
Partai Solidaritas Indonesia
PSI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.