Mahfud MD: Revisi UU Pilkada Diduga Hanya untuk Memuluskan Kaesang Pangarep
Kaesang disebut-sebut akan menjadi calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember 2024, sekitar empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Kaesang disebut-sebut akan menjadi calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Meski demikian, setelah aksi massa meluas di berbagai daerah, DPR mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada ditunda.
Baca juga: Koalisi KIM Plus Terbentuk, Megawati Soekarnoputri: Tidak Masalah Jika PDIP Sendirian
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada akan tetap berlaku.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada 24 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti, keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku,” ujar Sufmi Dasco melalui cuitannya di X (Twitter) pada Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada kemungkinan besar akan dilakukan pada periode DPR selanjutnya, dengan alasan masih diperlukan penyempurnaan.
Baca juga: Viral Nama Mulyono untuk Presiden Jokowi, Ini Asal Usulnya
Namun, Dasco membantah bahwa penundaan pengesahan RUU Pilkada terjadi akibat aksi massa yang meluas.
Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi setelah mekanisme diskorsing diterapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis pagi.
Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, dengan 89 hadir secara fisik dan 87 lainnya memberikan izin untuk tidak hadir secara langsung.
Baca juga: PDIP Buka Peluang Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Asalkan Berpihak pada Wong Cilik
Kaesang Pangarep
Mahfud MD
podcast
Youtube
Revisi UU Pilkada
UU Pilkada
Mahkamah Konstitusi
DPR RI
DPR
Jakarta
Sufmi Dasco Ahmad
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
| Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/menkopolhukam-mahfud-md-1522023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.