Mahfud MD: Revisi UU Pilkada Diduga Hanya untuk Memuluskan Kaesang Pangarep

Kaesang disebut-sebut akan menjadi calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada Jawa Tengah.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait keputusan delapan fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR yang menyetujui pembahasan perubahan keempat UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna.

Menurut Mahfud, sikap delapan fraksi yang menjadikan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai dasar untuk syarat usia minimal pencalonan adalah langkah yang kurang tepat.

Ia berargumen bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024 sudah jelas mengatur syarat usia minimal bagi calon kepala daerah.

 

 

"Ini seperti upaya untuk memuluskan jalan Kaesang dalam Pilkada, karena dia sudah dideklarasikan sebagai calon," ujar Mahfud dalam podcast "Terus Terang" yang ditayangkan di YouTube, Jumat (23/8/2024).

Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 sudah cukup jelas dalam mengatur syarat usia pencalonan kepala daerah.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa usia calon kepala daerah dihitung saat pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

 

Baca juga: Persiapan Pilkada Jateng 2024, Kaesang Pangarep Kantongi 3 Surat Keterangan dari Pengadilan

 

"Jadi, sebenarnya tidak perlu ada rincian lebih lanjut. Putusan MK sudah sangat detail," tegasnya.

Dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan ini menuai kontroversi karena dianggap memberikan keuntungan bagi Kaesang untuk maju dalam Pilkada.

 

Baca juga: Isu Presiden Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada, Menkumham: Itu Hanya Dibesar-besarkan

 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved