Pilkada 2024
DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal cagub-cawagub pada saat pendaftaran adalah 30 tahun.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Pimpinan, ini disetujui berdasarkan apa?" tanya Putra.
Menanggapi hal itu, Awiek kembali menegaskan bahwa ketentuan usia cagub yang diatur dalam RUU Pilkada ini didasarkan pada putusan MA.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung, sudah ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP telah diberi kesempatan berbicara, demikian juga fraksi lainnya yang memiliki hak yang sama," ungkap Awiek.
Baca juga: Pemerintah dan DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Menyusul Putusan MK No 60
Putra Nababan juga mempertanyakan apakah persetujuan ini sudah dikonfirmasi ke setiap fraksi.
Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi mendukung putusan MA.
Dengan keputusan ini, terbuka kembali peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal cagub-cawagub pada saat pendaftaran adalah 30 tahun.
(*)
Badan Legislasi
DPR RI
DPR
Kaesang Pangarep
Polemik Putusan MK
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Pilkada DKI Jakarta
Pilkada Jakarta
Pilkada 2024
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.