Pilkada 2024

DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024

Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal cagub-cawagub pada saat pendaftaran adalah 30 tahun. 

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Baleg DPR RI. 

"Pimpinan, ini disetujui berdasarkan apa?" tanya Putra.

Menanggapi hal itu, Awiek kembali menegaskan bahwa ketentuan usia cagub yang diatur dalam RUU Pilkada ini didasarkan pada putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, sudah ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP telah diberi kesempatan berbicara, demikian juga fraksi lainnya yang memiliki hak yang sama," ungkap Awiek.

 

 

Baca juga: Pemerintah dan DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Menyusul Putusan MK No 60

 

Putra Nababan juga mempertanyakan apakah persetujuan ini sudah dikonfirmasi ke setiap fraksi.

Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi mendukung putusan MA.

Dengan keputusan ini, terbuka kembali peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal cagub-cawagub pada saat pendaftaran adalah 30 tahun. 

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved