Pilkada 2024
DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal cagub-cawagub pada saat pendaftaran adalah 30 tahun.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui syarat usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA tersebut, batas usia minimal untuk cagub dan cawagub adalah 30 tahun pada saat pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang diselenggarakan oleh Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Sebagian besar fraksi di DPR menyetujui agar syarat usia cagub dan cawagub mengikuti ketetapan MA.
"Setuju merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada, yang kemudian disambut dengan persetujuan dari para peserta rapat.
Namun, sebelum keputusan ini diambil, fraksi PDIP sempat mengajukan keberatan dengan alasan bahwa belum ada kesepakatan dari semua fraksi.
Baca juga: Baleg DPR RI Rancang Perubahan Threshold Pilkada: Hanya Berlaku untuk Partai Tanpa Kursi DPRD
Meski demikian, Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi sepakat merujuk pada putusan MA mengenai syarat usia tersebut.
"Mayoritas (setuju), terlihat pada persetujuannya terhadap putusan MA," jelas Awiek.
Sebelumnya, anggota Baleg dari F-PDIP, Putra Nababan, mengajukan protes dan mempertanyakan dasar persetujuan tersebut.
Baca juga: Peringatan Darurat Warna Biru Viral di Medsos: Apa Artinya?
"Pimpinan, ini disetujui berdasarkan apa?" tanya Putra.
Menanggapi hal itu, Awiek kembali menegaskan bahwa ketentuan usia cagub yang diatur dalam RUU Pilkada ini didasarkan pada putusan MA.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung, sudah ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP telah diberi kesempatan berbicara, demikian juga fraksi lainnya yang memiliki hak yang sama," ungkap Awiek.
Baca juga: Pemerintah dan DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Menyusul Putusan MK No 60
Putra Nababan juga mempertanyakan apakah persetujuan ini sudah dikonfirmasi ke setiap fraksi.
Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi mendukung putusan MA.
Dengan keputusan ini, terbuka kembali peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal cagub-cawagub pada saat pendaftaran adalah 30 tahun.
(*)
Badan Legislasi
DPR RI
DPR
Kaesang Pangarep
Polemik Putusan MK
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Pilkada DKI Jakarta
Pilkada Jakarta
Pilkada 2024
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.