Banyak Kursi Kosong Saat Rapat, DPRD dan OPD Diminta Serius Kawal RPJPD Tana Toraja Jadi Perda

RPJPD ini penting guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia Periode 2025-2045.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Banyak anggota DPRD Tana Toraja tidak hadir saat penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap draft RPJPD dalam rapat paripurna Senin (12/8/2024). Itu terlihat dari banyaknya kursi anggota DPRD kosong saat rapat paripurna berlangsung. 

Diberitakan sebelumnya, Bakal calon kepala daerah (bacakada), baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyelaraskan visi, misi, dan program, dengan RPJPD.

Penyelarasan tersebut dilampirkan sejak pencalonan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di KPU, termasuk paslon bacakada di Tana Toraja.

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Diketahui penyelarasan ini bukan suatu hal yang baru.

Hal itu telah berlaku sejak Pilkada 2020 lalu, namun baru diselaraskan di seluruh Indonesia atau skala nasional, di Pilkada serentak 2024 ini.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved