Banyak Kursi Kosong Saat Rapat, DPRD dan OPD Diminta Serius Kawal RPJPD Tana Toraja Jadi Perda
RPJPD ini penting guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia Periode 2025-2045.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi Hanura, Andareas Tadan, meminta seluruh legislator serius mengawal draft bersih Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tana Toraja Periode 2025-2045 hingga jadi Perda.
Hal itu disampaikan Andareas saat penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap draft RPJPD dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Tana Toraja, Malale, Senin (12/8/2024).
“Kami setuju, dengan catatan ini dapat diseriusi oleh semua pihak,” ujar Andareas di hadapan hadirin.
Berdasarkan Inmendgri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD, draft tersebut harus rampung menjadi Perda paling lambat minggu ke-4 Agustus 2024.
Sementara anggota DPRD periode 2019-2024 hanya akan menjabat hingga 26 September mendatang.
Seluruh fraksi di DPRD Tana Toraja kemudian menyetujui draft RPJPD yang telah diharmonisasi di Kemenkumham Sulsel tersebut, untuk selanjutnya dibentuk panitia khusus (pansus).
Fraksi tersebut mulai Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, hingga Griya.
Adapun Fraksi Demokrat terpantau tidak hadir, dan diwakili oleh Setwan DPRD Tana Toraja.
Pantauan Tribun Toraja, terlihat banyak anggota DPRD Tana Toraja tidak hadir saat penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap draft RPJPD dalam rapat paripurna.
Itu terlihat dari banyaknya kursi anggota DPRD kosong saat rapat paripurna berlangsung.
Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mewakili bupati, juga menekankan agar OPD setempat andil berpartisipasi secara langsung dalam memberikan ide serta gagasan kepada pansus RPJPD, tanpa diwakilkan.
“Tidak sepantasnya kepala OPD diwakilkan dalam pembahasan RPJPD ini,” tegasnya dalam rapat.
Menurut Zadrak, RPJPD ini penting guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia Periode 2025-2045.
Penyusunan RPJPD 20 tahun ke depan menjadi penentu apakah Tana Toraja mampu bersaing dengan daerah lain kata Zadrak.
“Jangan sampai kabupaten lain tahun 2045 menjadi kabupaten emas, kita hanya mendapat silver. Ini tentunya catatan yang perlu kita pahami,” tegas Zadrak menggambarkan Olimpiade.
Diberitakan sebelumnya, Bakal calon kepala daerah (bacakada), baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyelaraskan visi, misi, dan program, dengan RPJPD.
Penyelarasan tersebut dilampirkan sejak pencalonan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di KPU, termasuk paslon bacakada di Tana Toraja.
Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui penyelarasan ini bukan suatu hal yang baru.
Hal itu telah berlaku sejak Pilkada 2020 lalu, namun baru diselaraskan di seluruh Indonesia atau skala nasional, di Pilkada serentak 2024 ini.(*)
| Keterwakilan Perempuan di DPRD Tana Toraja Terendah di Sulsel, Baru 6,67 Persen |
|
|---|
| DPRD Tana Toraja Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Upacara Adat Tetap Dikecualikan |
|
|---|
| DPRD Tana Toraja Respons Aspirasi Mahasiswa, Komisi III Tinjau Jalan Poros Simbuang-Mappak |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Tana Toraja Tolak Eksekusi Tongkonan Ka'pun |
|
|---|
| Pemerintah dan DPRD Tana Toraja Gelar Audensi Bahas Eksekusi Tongkonan Ka'pun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pantauan-Tribun-Toraja-terlihat-banyak-anggota32wr3r.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.