Judi Online

Perputaran Uang Judi Online Bakal Tembus Rp 900 Triliun di Tahun 2024, Hentikan Segera!

Budi Arie menegaskan, judi online telah memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.

Editor: Apriani Landa
Kompas.com
Ilustrasi Judi Online 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Perputaran uang karena judi online di Indonesia bisa mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi.

Budi Arie mengatakan, perputaran perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp 327 triliun pada 2023.

Nilainya itu akan terus membengkank di tahun 2024 ini.

Bahkan, Budi Arie menyebut, angka tersebut dapat membengkak hingga Rp 900 triliun pada tahun 2024 ini.

"Dan yang penting adalah bahwa judi online ini sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia. Menurut PPATK, tahun 2023, nilai perputaran judi online sudah mencapai Rp 327 triliun," ungkap Budi Arie di Kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

"Diprediksi, kalau kita tidak melakukan langkah-langkah yang sistematis, drastis ini, di tahun ini bisa sampai Rp 900 triliun," sambungnya.

Ia melanjutkan, judi online telah memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.

Terbukti, banyak masyarakat yang terjebak hingga akhirnya mengajukan pinjaman online, yang ujungnya tak mampu membayar tanggungan atau angsuran pinjol.

Pada akhirnya, masyarakat yang terjerat pinjol ini melakukan aksi kriminal.

Budi menegaskan, judi online ini pada dasarnya hanya menguntungkan pihak bandar. Dan masyarakat tertipu oleh iming-iming keuntungan.

"Permainan judi online tidak ada nilai tambah apapun bagi perekonomian negara kita. Nah, prinsipnya begini, judi online ini adalah penipuan terhadap rakyat," papar Budi.

"Karena judi online ini memberi mimpi palsu, memberi harapan palsu bagi masyarakat untuk bisa memperoleh uang. Padahal itu hanya tipuan-tipuan saja. Mana ada bandar menciptakan sistem untuk dia kalah," pungkasnya.

Blokir Konten Judi Online

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat pihaknya telah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved