Judi Online
Bendahara BKAD Toraja Utara Korupsi Rp 750 Juta untuk Main Judi Online
Penetapan tersangka ini dibenarkan Plt Kepala Dubseksi Intelijen & Keperdataan dan Tata Usaha Negara Cabjari Tana Toraja, Didi Kurniawan.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tim Jaksa Penyidik Tipikor pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, menetapkan seorang ASN Pemkab Toraja Utara sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (28/8/2024) sore.
ASN berinisial HTA itu merupakan Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara.
Dia tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun Anggaran 2023.
HTA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Jl Pasar Bolu Rantepao - Poros Palopo, Toraja Utara, Sulawesi Selatan,
Penetapan tersangka ini dibenarkan Plt Kepala Dubseksi Intelijen & Keperdataan dan Tata Usaha Negara Cabjari Tana Toraja, Didi Kurniawan.
"ASN tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi namun naik status jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja," ucapnya.
Didi Kurniawan menjelaskan, sepanjang tahun 2023 Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara telah menerbitkan 17 (tujuh belas) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) untuk pembayaran belanja bagi hasil pajak potong hewan (RPH) termasuk dalam kegiatan Rambu Solo (upacara kedukaan bagi masyarakat Toraja) ke Pemerintah Desa atau Lembang, Belanja Insentif ASN Kelurahan atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Rumah Potong Hewan.
Belanja Pengawasan Bagi Hasil Pajak Potong Hewan (RPH) dengan jumlah sebesar Rp.1.723.335.300,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Bahwa dalam penyaluran Bagi Hasil Retribusi (BHR) ke kelurahan dan lembang (Desa), Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah tersebut, tersangka HTA selaku Bendahara Pengeluaran pada BKAD Toraja Utara menghitung besaran Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara menggunakan data berupa Rekapan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima dari Bapenda Toraja Utara.
Kemudian setelah dilakukan perhitungan selanjutnya Tersangka HTA selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kemudian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan dokumen kelengkapannya diserahkan kepada PPTK Keuangan BKAD selanjutnya PPTK Keuangan BKAD melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumennya dan setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh PPTK Keuangan diserahkan kepada PPK Keuangan untuk diverifikasi.
Setelah dinyatakan lengkap, PPK Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) lalu SPM tersebut dibawa oleh Tersangka HTA kepada Kepala BKAD Toraja Utara selaku Pengguna Anggaran untuk ditandatangani SPM-nya lalu SPM tersebut didisposisi ke Bidang Perbendaharaan BKAD untuk penerbitan Surat Perintah.
Pencairan Dana (SP2D) dan setelah SP2D terbit Tersangka HTA melakukan pemindah - bukuan secara online melalui aplikasi SIMDA FMIS, dan setelah di proses melalui aplikasi SIMDA FMIS dana untuk pembayaran Bagi Hasil Retribusi, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah tersebut akan terdebet secara otomatis ke Rekening Bendahara Pengeluaran yang dikuasai atau dipegang oleh Tersangka HTA.
Selanjutnya untuk Bagi Hasil Retribusi ke lembang (desa) sesuai dengan ketentuan Tersangka HTA selaku Bendahara, pengeluaran harus mengirimkan Dana BHR tersebut menggunakan metode Transfer Non Tunai (TNT) ke Rekening Lembang / Desa.
Sedangkan untuk Dana BHR Kelurahan, Biaya Pengawasan, serta Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah akan diserahkan secara tunai ke masing-masing penerima yang berhak.
Bahwa dari 17 (Tujuh belas) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang diterbitkan sepanjang tahun 2023, dimana untuk pengurusan SP2D-LS tersebut Tersangka HTA telah memalsukan beberapa tandatangan pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan (SPP, SPM, Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK, serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak PA).
Perputaran Uang Judi Online Bakal Tembus Rp 900 Triliun di Tahun 2024, Hentikan Segera! |
![]() |
---|
Judi Online Merebak, Nasehat Ustaz Adi Hidayat: Hidup Tidak Bahagia Sampai Kapanpun |
![]() |
---|
Lebih 1000 Anggota DPR di Seluruh Indonesia Main Judi Online |
![]() |
---|
Bupati Larang Judi Online, Kepala MAN 1 Tana Toraja: Luar Biasa |
![]() |
---|
Polres Tana Toraja Dukung Pemkab Larang Judi Online di Kalangan ASN dan Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.