Senin, 11 Mei 2026

Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan

Dengan kebijakan ini, warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftar sebelum mengajukan SKCK.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan
IST
Ilustrasi. 

Dalam kasus ini, pemohon dapat menyertakan bukti pendaftaran dalam program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan.

Rizky Anugrah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menambahkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang baru terdaftar dapat melampirkan bukti virtual account dalam bentuk tangkapan layar atau cetak.

"Bisa menunjukkan virtual account (VA) pendaftaran melalui tangkapan layar atau hasil cetak tangkapan layar," ujar Rizky.

 

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 71, Bisa Dapat Insentif hingga Rp3,5 Juta!

 

Untuk mempermudah masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa opsi untuk mendapatkan tanda bukti kepesertaan JKN.

Pemohon SKCK dapat menggunakan tangkapan layar dari Chat PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 atau melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store.

 

Baca juga: Cara Cek dan Jadwal Pencairan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Agustus 2024

 

Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Agustus 2024

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan sesuai domisili pemohon.

2. Fotokopi KTP/SIM yang sesuai dengan domisili di surat pengantar.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.

5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Kartu BPJS Kesehatan.

 

Baca juga: Cara Efektif Menghilangkan Bau Amis Daging pada Peralatan Masak

 

Langkah-Langkah Membuat SKCK Terbaru

1. Kunjungi kantor polisi terdekat.

2. Bawa persyaratan yang diperlukan.

3. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

4. Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved